top of page

WP Tidak Wajib Bayar Pajak Jika Tidak Mempunyai Penghasilan

31 Agustus 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of person writing. Photo by Scott Graham on Unsplash.

Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) merupakan identitas dan sarana administratif yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak (“WP”). Hal ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (“UU KUP”) hingga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“HPP”). Namun, apakah jika seseorang memiliki NPWP, maka mereka wajib melakukan pembayaran pajak?


NPWP diketahui akan diberikan kepada dan wajib dimiliki oleh WP yang sudah memenuhi syarat perpajakan secara objektif dan subjektif. Namun, rupanya WP tidak wajib melakukan pembayaran pajak meskipun telah memiliki NPWP. Hal ini didasari oleh jumlah penghasilan dari WP; jika penghasilannya masih di bawah jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”), maka WP tidak wajib membayar pajak. Selain itu, dapat dilihat pula pada status Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) yang bertuliskan ‘Nihil’ jika belum memiliki penghasilan.


Meskipun begitu, WP yang memiliki NPWP tetap wajib melaporkan SPT Tahunan mereka, dengan catatan pembayaran pajak hanya dilakukan ketika pada status SPT terdapat tulisan ‘Kurang Bayar’. Untuk lebih jelasnya, WP dapat mempelajari peraturan terkait atau berkonsultasi dengan konsultan pajak yang terpercaya untuk memastikan pembayaran pajak yang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

bottom of page