top of page

WP UMKM Alami Kendala Ajukan Permohonan Suket PP 55 untuk Insentif PPh

19 Maret 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the inside of a store. Photo by LOGAN WEAVER | @LGNWVR on Unsplash.

Pemerintah menjanjikan perpanjangan masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 0,5% untuk Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sayangnya, janji ini belum diperjelas dengan peraturan baru yang mengatur pemberian insentif hingga saat ini.


Sebelumnya, pemerintah menjelaskan bahwa perpanjangan insentif PPh tersebut telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto meskipun tidak termasuk dalam paket stimulus yang telah disampaikan. Namun, persetujuan perpanjangan insentif tersebut telah diberikan secara internal pemerintah.


Akibat tidak adanya peraturan yang jelas menjadi ketentuan teknis perpanjangan insentif PPh 0,5% tersebut, WP mengalami kendala saat mengajukan permohonan surat keterangan (suket) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. WP yang memenuhi kriteria untuk menggunakan insentif tersebut kemudian tidak dapat menerbitkan suket tersebut.


Kriteria yang dimaksud yakni WP yang memiliki peredaran bruto tahunan paling besar sebesar Rp4,8 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam PP 55/2022.


Bagi WP yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif pajak ini, yakni dari tahun 2018 hingga 2024, maka berhak untuk menerima perpanjangan penggunaan insentif ini selama 1 (satu) tahun. Sedangkan bagi WP UMKM yang baru menggunakan insentif tersebut selama 2 tahun maka masih memiliki 5 tahun lagi untuk menjalankan insentif PPh 0,5% tersebut.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page