top of page

10 Maret 2023

WP Yang Ingin Lapor SPT Dapat Gunakan e-Filing

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person typing on a laptop. Photo by Glenn Carstens-Peters on Unsplash.

Mendekati batas akhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan 2022, Wajib Pajak (“WP”) akan diminta untuk segera melakukan kewajiban perpajakan ini. Batas waktu yang jatuh pada akhir Maret 2023 membuat WP harus segera melaporkan SPT mereka. Apakah ada cara bagi WP untuk melakukannya secara online?


Rupanya WP dapat melakukan pelaporan pajak secara online melalui aplikasi yang bernama e-Filing. Jika dulu WP dapat melakukan pelaporan melalui e-SPT, kini e-Filing merupakan aplikasi yang dapat digunakan WP. Beberapa hal yang mengarah kepada tidak digunakannya lagi e-SPT adalah karena kurangnya pembaruan dan lebih sulit digunakan oleh WP.


Lewat aplikasi e-Filing, WP dapat langsung mengisi formulir elektronik yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dan kemudian mengirim formulir tersebut kapan saja karena layanan yang tersedia selama 24 jam setiap hari. Sebelum itu, pastikan WP sudah mengisi formulir yang tepat sesuai dengan jenis WP.

Lihat berita lainnya

Ramaikan Deretan Insentif Pajak 2027, Pemerintah Ubah Syarat Bebas PPN Perhiasan
Kejari Jambi Tangkap Tersangka atas Dugaan Kasus Korupsi Pajak
Satgas PKH Setor Pendapatan Negara Sebesar Rp 13,24 Triliun
bottom of page