Photo of the traffic. Photo by Redd Francisco on Unsplash.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar sejak tanggal 9 Desember hingga 20 Desember 2024. Program yang diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 82 Tahun 2024 ini menawarkan berbagai jenis program.
Program yang ditawarkan yakni dalam bentuk pembebasan denda, yang berlaku untuk sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan denda atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lampau.
Sedangkan untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan akan tetap dikenakan sebagaimana biasanya, dimana keterlambatan pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan akan dikenakan denda. Selain itu, denda atas BBNKB akan dikenakan jika pemilik kendaraan memenuhi beberapa hal.
Misalnya, jika tanggal pendaftaran balik nama sudah melebihi 30 hari kerja, yang dihitung dari tanggal kuitansi jual beli untuk balik nama kendaraan Plat AB., atau jika tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal surat Keterangan Fiskal untuk kendaraan mutasi masuk.
Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan ini dan membayarkan PKB mereka melalui sejumlah platform, seperti melalui marketplace yakni Tokopedia, Samsat, hingga melalui M-Banking Samsat DIY.