top of page
Fatimah Zahro Jaelani

Urgensi Food Waste Tax: Instrumen Pajak Lingkungan dalam Mewujudkan Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan



Fatimah Zahro Jaelani
Second Place Winner of MIB Article Writing Competition 2022

*Article only available in Bahasa Indonesia


Penerapan food waste tax ditujukan untuk mencapai pemulihan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup dengan melakukan eksternalitas negative terhadap limbah makanan. Penerapan pajak ini dengan mengandalkan asas dan suatu prinsip yang telah dirumuskan oleh para ahli. Terdapat empat langkah dalam penerapan pajak food waste tax yaitu melakukan persiapan, perencanaan, pengimplementasikan, serta pasca pengimplementasikan. Selain itu, earmarking dalam penerapan food waste tax ditujukan untuk kepentingan ekonomi dan lingkungan disaat tidak ada ketidakpastian global. Hal ini, dimaksudkan dalam mencapai indikator dalam kesuksesan penerapan food waste tax yakni pembangunan ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan dalam jangka kedepan. Dalam mencapai kesuksesan diperlukan kerja sama oleh berbagai pihak terkait seperti pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat, praktisi serta media digital.


Pendahuluan

Sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam baik organic maupn nonorganic (Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah makanan merupakan jenis sampah yang paling banyak ditemui di Indonesia. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional pada tahun 2021, sampah makanan mendominasi sebanyak 40,26% dari seluruh komposisi sampah makanan secara nasional.



Dalam gambar tersebut menunjukkan bahwa sampah memberikan dampak negatif bagi lingkungan, namun juga ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Fakta ini seolah berbanding terbalik dengan ketimpangan dalam perekonomian. Selain itu, masalah stunting dan kelaparan sedang marak terjadi dimasyarakat. Hingga tahun 2021, angka stunting di Indonesia mencapai angka 24,4% (Kementerian kesehatan, 2021). Ketimpangan ini membutuhkan sebuah solusi penyelesaian masalah yang tidak hanya berfokus untuk meratakan ekonomi dan akses pangan, namun juga mendukung supaya lingkungan kembali membaik.


Salah satu solusi yang ditawarkan dalam mengatasi jumlah limbah makanan yang berlebih adalah dengan menerapkan Food Waste Tax. Penerapan jenis pajak ini diterapkan diberbagai negara maju hingga mampu mendekatkan negara tersebut pada konsep zero waste. Contoh negara yang sukses menerapkan Food Waste Tax adalah Korea Selatan, dimana Korea Selatan menerapkan sistem “Pay As You Throw” (Chang, 2022). Indonesia sebagai salah satu negara dengan penghasil limbah makanan di dunia perlu menaruh urgensi pada penerapan Food Waste tax. Penerapan pajak pada sampah makanan perlu dikaji secara mendalam oleh berbagai stakeholder terkait sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang dapat membangun ekonomi dan lingkungan secara seimbang.


Isi

Penjelasan Teori

Skema penerapan Food Waste Tax harus dicanangkan di Indonesia untuk meraih pembangunan yang berkelanjutan, Pengenaan Food Waste Tax didasarkan pada asas pengenaan pajak menurut Adam Smith (1776), diantaranya yaitu:


1. Equality

Pengenaan food waste tax perlu diterapkan secara adil dalam proses penyusunan maupun pelaksanaanya. Penerapan yang diberikan secara detail dan adil artinya sebagai pengenaan pajak dengan disesuaikan pada kemampuan Wajib Pajak serta banyaknya jumlah sampah yang dihasilkan oleh Wajib Pajak tersebut.


2. Certainly

Food waste tax haruslah dikenakan berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Asas kepastian dalam penerapan food waste tax perlu untuk menentukan jumlah sampah maksimum yang tidak dikenai pajak oleh pemerintah dan tarif sampah yang dikenakan kepada Wajib Pajak.


3. Convenience Of Payment

Pengenaan food waste tax harus dilakukan disaat yang tepat, sehingga dapat mendukung perekonomian nasional, mengurangi tumpukan sampah makanan, hingga meningkatkan penerimaan negara dalam ketidakpastian ekonomi global saat ini.


4. Efisiensi

Pengenaan food waste tax perlu mempertimbangkan akan cost and benefit sehingga menciptakan efisiensi bagi pemerintah. Biaya penerapan pajak hendaknya tidak melebihi hasil pemungutan pajak (Direktorat Jenderal Pajak).


Prinsip dalam implementasi Food Waste Tax sebagai salah satu pajak lingkungan hendaknya memenuhi beberapa hal berikut ini:


Polluters pay principle

Prinsip ini dimaksudkan untuk mencegah lingkungan mengalami kerusakan serta membawa dampak yang negatif bagi lingkungan maupun manusia. Dalam penerapan pajak sampah lingkungan perlu ditetapkan batas maksimum pembuangan sampah dengan pengenaan tarif setiap kelebihan sampah yang dihasilkan (Tulkens, H., & Schoumaker,1975).


The prevention principle

Prinsip ini disebut juga dengan prinsip pencegahan, untuk itulah perlu dilakukan sosialisasi pencegahan limbah makanan berlebih. Penerapan pajak lingkungan selain dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara juga dimaksudkan untuk meningkatkan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraaan masyarakat secara luas (Duvic-Paoli, 2018).


The precautionary principle

Masyarakat secara tingkah laku cenderung melakukan penolakan terhadap pajak dan beberapa gangguan dalam perekonomian. Diperlukan adanya kajian oleh pihak-pihak akademisi dan praktisi bersama dengan pemerintah untuk memulihkan perekonomian dengan adanya pajak ini (Sandin, 1999).


Analisis

Strategi Penerapan Food Waste Tax

Strategi penerapan Food Waste Tax dilakukan dengan beberapa tahapan yang disebut dengan 4P, yakni persiapan, perencanaan, pengimplementasian, dan pasca pengimplementasian dengan penjelasan sebagai berikut:


1. Tahap Persiapan

Dilakukan koordinasi untuk memetakan sektor-sektor potensial yang akan dijadikan sasaran dalam pengenaan food waste tax. Sasaran-sasaran yang dapat dijadikan target pengenaan pajak ini diantaranya yaitu rumah makan, hotel, hingga rumah tangga yang menghasilkan sampah tinggi diluar batas maksimum yang ditetapkan.


2. Tahap Perencanaan

Kebijakan yang dibentuh haruslah memenuhi asas pengenaan pajak, yakni Equality, Certainty, Convenience of payment. Selain itu dalam tahap perencanaan diperlukan tahap penyesuaian batas sampah yang tidak dikenakan pajak, tarif pajak, insentif, dan earmarking yang tepat.


3. Tahap Pengimplementasian

Pada tahap ini dilakukan pengesahan dan penerapan food waste tax yang telah ditetapkan. Waktu implementasi haruslah berada disaat yang tepat sehingga kebijakan ini dapat tepat sasaran dan mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.


4. Tahap Pasca Pengimplementasian

Tahap ini terdiri dari kegiatan evaluasi dan monitoring secara berkala pelaksanaan food waste tax guna menyesuaikan kepentingan elemen elemen yang terkait, seperti halnya lingkungan, sosial dan ekonomi.


Earmarking Food Waste Tax

Earmarking pada Food Waste Tax digunakan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat secara luas. Berikut ini penjelasan earmarking food waste tax:

  1. Sebagian pendapatan food waste tax dialokasikan dalam bidang ekonomi, diantaranya membangun infrastruktur ramah lingkungan, insentif kepada konsumen dengan minim pembuangan sampah, mencegah dan mengatasi stunting, peningkatan tenaga kerja kebersihan, dan lain sebagainya.

  2. Sebagian pendapatan food waste tax dialokasikan dalam bidang lingkungan, seperti halnya penanaman pohon, taman kota, dan pembersihan daerah-daerah dengan pencemaran tinggi, mesin bertenaga surya, dan lain sebagainya.

Indikator Keberhasilan Food Waste Tax

Konsep berkelanjutan pada pengenaan food waste tax didasarkan pada aspek utama dalam pembahasan ini, yakni ekonomi dan lingkungan (Wiyekti, 2022). Dalam aspek ekonomi, keberhasilan pengenaan food waste tax dilihat dari minimnya ketimpangan yang terjadi, tidak menurunnya daya beli masyarakat, naiknya pendapatan pemerintah yang berasal dari food waste tax, menurunnya angka stunting, kesehatan masyarakat yang membaik, dan masyarakat memiliki kualitas hidup yang lebih baik. Dalam aspek lingkungan, keberhasilan pengenaan food waste tax dilihat dari berkurangnya sampah makanan di Indonesia, penggunaan teknologi ramah lingkungan, penggunaan energi yang tidak merusak lingkungan, serta naiknya kualitas udara, air, dan tanah (Rosmini, 2021).


Diperlukan kerjasama dari pihak-pihak terkait dalam menerapkan Food Waste tax, diantaranya:


Pemerintah (Government)

Pemerintah berperan melalui perencanaan, perumusan, pengesahan kebijakan, hingga mengalokasikan dana sesuai yang dicanangkan dengan earmaking


Swasta

Peran dari pihak swasta juga sangat penting dalam penerimaan kebijakan dan kepatuhan pajak, terutama pihak swasta yang berada pada sektor makanan dan minuman


Masyarakat (Society)

Masyarakat dengan limbah yang besar diluar jumlah sampah maksimum wajib membayarkan pajaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku


Akademisi dan Praktisi

Akademisi dan praktisi melakukan pengamatan terkait dampak jangka panjang dari terlaksananya food waste tax sehingga dapat mengkonstruk hal-hal yang mungkin tidak terduga di kemudian hari.


Media

Peranan media akan membantu untuk menyebarluaskan berita tentang pajak ini seluruh penjuru tanah air. Peran ini memungkinkan menjadi strategi pengenalan yang berpotensi dapat membuka kesadaran masyarakat mengenai pajak.


Adapun Strength, Weakness, Opportunities and Thread (SWOT) dari penerapan Food Waste Tax dapat dilihat dalam tabel berikut:



Kesimpulan dan Saran

Food Waste Tax merupakan salah satu pajak yang dikenakan atas pembuangan limbah makanan untuk menginternalisasi eksternlitas negative yang dihasilkan oleh aktivitas pembuangan sampah makanan serta memperbaiki ketimpangan dalam sumber pangan. Penerapan Food Waste Tax harus didasarkan pada asas serta prinsip penerapan pajak lingkungan dengan skema 4P yang terdiri dari persiapan, perencanaan, perumusan, dan pengevaluasian Dalam menerapkan pajak ini ditetapkan indikator keberhasilan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan lingkungan. Pendapatan Food Waste Tax akan dialihkan dalam sektor ekonomi dan lingkungan dengan melibatkan berbagai stakeholder seperti pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat, dan media. Penerapan Food Waste Tax memerlukan kajian lebih mendalam terkait berbagai jenis resiko dan bagaimana cara mengatasi resiko yang ada. Diharapkan dengan adanya karya tulis mengenai Food Waste Tax dapat membuka kesadaran pemerintah dan masyarakat mengenai pentingnya pajak ini.


 

Contact Us


Marketing Communications at MIB


📧 marketing.communications@mib.group

📞 +6281911880099


MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

 



125 views

Comments


bottom of page