top of page

16 Juni 2023

Cek Ketentuan Untuk Aktivasi NPWP Milik WP Non-Efektif

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a document regarding taxation. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.

Seorang Wajib Pajak (“WP”) bisa menjadi WP Non-efektif jika pendapatannya di bawah angka batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”). Jika kemudian WP tersebut mendapatkan penghasilan yang tidak lagi termasuk PTKP, maka WP tersebut wajib melakukan lagi aktivasi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) mereka.


Aktivasi NPWP dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id, melalui Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”), ataupun melalui Kring Pajak pada nomor 1500200. Sedangkan, untuk melakukan aktivasi NPWP, WP perlu menyiapkan beberapa dokumen yang menunjukan identitas seperti NPWP, Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dan tempat tinggal, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, serta status WP terakhir seperti SPT terakhir, tahun pajak, dan nominal SPT yang terakhir dilaporkan baik untuk WP Badan maupun Orang Pribadi (“OP”).


Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa sistem perpajakan yang kini tengah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) akan menggunakan sistem core tax administration system yang direncanakan akan diimplementasikan sepenuhnya per tanggal 1 Januari 2024. Dengan implementasi sistem ini, NPWP yang dimiliki oleh WP akan terintegrasi dengan NIK, sehingga WP bisa menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan dari negara.

Lihat berita lainnya

Pastikan Aktivitas Ekonomi Tidak Terganggu, DJP Gunakan Strategi Ini Kejar Target Pajak 2027
DJP Fokus pada Pengawasan Pajak Hingga Akhir 2026 untuk Kejar Penerimaan Pajak
Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir
bottom of page