
Photo of rows of coding. Photo by Ferenc Almasi on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya merencanakan implementasi Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai September 2026. Atas rencana tersebut, DJP mengumumkan adanya penundaan implementasi karena masalah sistem.
Masalah yang dimaksud adalah sistem yang saat ini masih berada dalam pengembangan, lebih tepatnya dalam tahap stabilisasi. Oleh karena itu, pihak DJP menyebutkan bahwa untuk saat ini, SPP-TDLN belum bisa diimplementasikan. Implementasi SPP-TDLN secara resmi akan disampaikan melalui saluran resmi DJP.
SPP-TDLN dikembangkan sesuai dengan rencana pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas TDLN yang dikenakan pada Barang Kena Pajak (BKP) digital tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) digital dari luar daerah pabean. Pemungutan pajaknya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
SPP-TDLN diperkirakan dapat memberikan tambahan penerimaan dari peningkatan basis pajak dari aktivitas digital, yang diestimasi dapat mencapai Rp8 triliun hingga Rp12 triliun. DJP juga telah menunjuk sejumlah bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengimplementasikan SPP-TDLN.
Pengembangan SPP-TDLN dilakukan untuk mengakomodasi pemungutan PPN atas transaksi digital lain di luar transaksi yang dikenakan PPN oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pelaku PMSE sendiri ditunjuk oleh Menteri Keuangan (Menkeu) untuk memungut PPN atas transaksi yang dilakukan.




