top of page

23 Januari 2026

Kebijakan Pajak Skotlandia Berubah, Beban PPh Lebih Ringan

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a marching band wearing Scottish kilts. Photo by Melody Ayres-Griffiths on Unsplash.

Kebijakan perpajakan di Skotlandia untuk periode 2026 hingga 2027 dipastikan tidak mencakup kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah Skotlandia hanya melakukan penyesuaian ambang batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi sejumlah lapisan pendapatan.


Dalam skema tersebut, ambang batas lapisan tarif dasar (basic) dan menengah (intermediate) masing-masing dinaikkan 7,4% menjadi £16.357 dan £29.526 per tahun. Sementara itu, batas lapisan tarif tinggi (higher), lanjutan (advanced), dan tertinggi (top) tetap dipertahankan pada level GBP43.662, GBP75.000, dan GBP125.140 per tahun.


Seiring dengan penyesuaian ambang batas tersebut, mayoritas masyarakat Skotlandia diproyeksikan akan membayar PPh lebih rendah dibandingkan dengan sebagian besar Wajib Pajak (WP) di Britania Raya.


Pemerintah Skotlandia juga memperkirakan sekitar 55% WP akan menikmati beban pajak yang lebih ringan pada tahun fiskal 2026 hingga 2027, dengan setoran PPh selama 2026 diproyeksikan mencapai GBP21.508.

Lihat berita lainnya

Surat Edaran Ini Jadi Prosedur DJP atas Permohonan Informasi Keuangan
Menkeu Purbaya Kejar Potensi Pajak dari Perdagangan Emas Ilegal
Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
bottom of page