
Photo of a tractor on a farm from above. Photo by Scott Goodwill on Unsplash.
Sejumlah daerah mulai mematangkan rencana pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) pada perkebunan kelapa sawit sebagai upaya mengoptimalkan Penerimaan Asli Daerah (PAD). Wacana tersebut turut dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau sebagai bagian dari strategi memperkuat pendapatan daerah dari sektor potensial.
Selain PAP, optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga menjadi fokus untuk mendongkrak PAD pada tahun ini di Riau. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menilai sektor sawit dan tingginya konsumsi bahan bakar di wilayah tersebut menyimpan potensi besar yang belum dioptimalkan.
Maka dari itu, Bapenda Riau membentuk tim optimalisasi untuk mengidentifikasi peluang penerimaan pajak dari sektor strategis, termasuk industri berbasis energi. Langkah penguatan pengawasan ini juga diarahkan pada penggunaan alat berat di kawasan perkebunan dan konstruksi yang dinilai memiliki kontribusi pajak yang cukup signifikan.
Selain pajak sektor utama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga turut membidik peningkatan pendapatan dari retribusi perizinan sebagai sumber baru PAD. Setoran PAP pada tahun 2025 mencapai Rp52 miliar dan diproyeksikan akan meningkat dua kali lipat hingga Rp100,55 miliar pada tahun ini.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan perluasan basis penerimaan, pemprov Riau berharap kebocoran pajak dapat ditekan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

