top of page

Pajak Pungutan Ekspor CPO Dihapuskan Hingga 31 Agustus 2022

17 Juli 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

The Minister of Finance, Sri Mulyani, during G20 Event. Photo by the Ministry of Finance's Website.

Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Bali Nusa Dua Convention Center pada hari Sabtu, 16 Juli 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa tarif pajak ekspor untuk minyak kelapa sawit mentah, yang kemudian sering juga disebut sebagai crude palm oil (“CPO”), beserta turunannya akan dihapuskan hingga tanggal 31 Agustus 2022.


Hal ini dituliskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 115/PMK.05/2022 yang menjelaskan bahwa terdapat perubahan tarif pajak ekspor secara keseluruhan menjadi Rp0 atau sebesar US$0 untuk semua produk, contohnya seperti biji sawit dan kernel kelapa sawit, buah sawit, palm oil mil effluent, used cooking oil, crude palm oil, dan juga buah tandan. Terbitnya PMK 115 Tahun 2022 sekaligus menjadi upaya penghapusan terhadap PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.


Kebijakan ini hanya akan berlaku sampai tanggal 31 Agustus 2022, dimana setelah tanggal tersebut, pemerintah akan perlahan memperkenalkan tarif pungutan pajak ekspor secara progresif, dimana tarif akan bergantung terhadap harga dari CPO itu sendiri. Sri Mulyani menjelaskan bahwa jika harga CPO rendah, maka tarif pungutan pajak ekspor yang dikenakan juga akan rendah. Hal ini juga berlaku sebaliknya ketika harga CPO tengah tinggi.


Sebagai referensi, Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia sempat melakukan pelarangan untuk melakukan ekspor minyak kelapa sawit beserta turunannya, yang berakhir di bulan Mei 2022 lalu dikarenakan naiknya harga minyak goreng lokal.


Ikuti terus perkembangan mengenai pajak ekspor CPO dengan subscribe newsletter atau mengikuti kami di media sosial!

bottom of page