top of page

25 September 2026

Pemerintah Siapkan Insentif PPN dan Strategi Penguatan untuk Industri Tekstil

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a textile machine in a factory. Photo by Lalit Kumar on Unsplash.

Pemerintah berencana untuk memberikan insentif pajak yang dapat dinikmati oleh pelaku usaha di industri tekstil. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di mana insentif akan ditargetkan dalam rangka penguatan industri.


Insentif yang diberikan yakni ditargetkan untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana insentif dapat dinikmati oleh pelaku usaha tekstil jika perusahaan melakukan outsourcing atau menggunakan tenaga kerja alih daya. Insentif pajak ini juga ditargetkan untuk perusahaan tekstil yang memiliki orientasi ekspor karena adanya perbedaan siklus.


Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk memberikan fasilitas berupa proses pengembalian pajak atau restitusi pajak yang dipercepat untuk perusahaan tekstil. Kemudian, sejumlah strategi lain untuk memperkuat industri juga tengah direncanakan, seperti harmonisasi kebijakan tarif hulu hilir, penguatan jumlah bahan baku, serta penertiban selundupan ilegal.


Pemerintah juga akan menyiapkan insentif pajak lain berupa tax holiday, serta penguatan dalam bentuk fleksibilitas untuk pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pembiayaan untuk modal kerja, perbankan, dan reinvestasi.


Menurut penjelasan Airlangga, perusahaan tekstil dengan orientasi ekspor akan mendapatkan lonjakan pemesanan yang berorientasi pada 4 (empat) musim, yakni musim semi (spring), musim panas (summer), musim gugur (fall), dan juga musim dingin (winter). Sehingga, volume produk yang dibuat dan dipesan jumlahnya akan berbeda.

Lihat berita lainnya

Pemerintah Siapkan Insentif PPN dan Strategi Penguatan untuk Industri Tekstil
Status dan Hak Keuangan Hakim Pajak akan Disetarakan dengan Hakim MA
Menkeu Suahasil Jelaskan Rp 576,4 T Digunakan untuk Insentif Pajak
bottom of page