
Photo of a textile machine in a factory. Photo by Lalit Kumar on Unsplash.
Pemerintah berencana untuk memberikan insentif pajak yang dapat dinikmati oleh pelaku usaha di industri tekstil. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di mana insentif akan ditargetkan dalam rangka penguatan industri.
Insentif yang diberikan yakni ditargetkan untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana insentif dapat dinikmati oleh pelaku usaha tekstil jika perusahaan melakukan outsourcing atau menggunakan tenaga kerja alih daya. Insentif pajak ini juga ditargetkan untuk perusahaan tekstil yang memiliki orientasi ekspor karena adanya perbedaan siklus.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk memberikan fasilitas berupa proses pengembalian pajak atau restitusi pajak yang dipercepat untuk perusahaan tekstil. Kemudian, sejumlah strategi lain untuk memperkuat industri juga tengah direncanakan, seperti harmonisasi kebijakan tarif hulu hilir, penguatan jumlah bahan baku, serta penertiban selundupan ilegal.
Pemerintah juga akan menyiapkan insentif pajak lain berupa tax holiday, serta penguatan dalam bentuk fleksibilitas untuk pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pembiayaan untuk modal kerja, perbankan, dan reinvestasi.
Menurut penjelasan Airlangga, perusahaan tekstil dengan orientasi ekspor akan mendapatkan lonjakan pemesanan yang berorientasi pada 4 (empat) musim, yakni musim semi (spring), musim panas (summer), musim gugur (fall), dan juga musim dingin (winter). Sehingga, volume produk yang dibuat dan dipesan jumlahnya akan berbeda.




