top of page

Pemprov Banten Berikan Insentif Pembebasan Denda PKB dan BBNKB

23 Agustus 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a traffic in a city. Photo by Sneha Cecil on Unsplash.

Pemerintah provinsi (“Pemprov”) Banten menetapkan kebijakan baru terkait bea balik nama kendaraan bermotor (“BBNKB”) dan juga pajak kendaraan bermotor (“PKB”). Kedua hal ini mendapatkan penghapusan denda hingga bulan Oktober 2023.


Kebijakan penghapusan dalam bentuk bebas denda ini dimulai sejak tanggal 21 Agustus 2023, dan akan berlaku hingga 31 Oktober 2023 dan 23 Desember nanti, tergantung dari jenis insentif yang diberikan. Pemberian insentif ini ditetapkan dalam rangka perayaan HUT RI yang ke-78, serta dalam rangka meningkatkan peningkatan asli daerah (“PAD”) Banten. Selain itu, pemprov Banten juga berharap bahwa para Wajib Pajak (“WP”) dapat mematuhi kewajiban pembayaran pajak mereka.


Ketentuan pemberian insentif ini sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur (“Pergub”) Nomor 21 Tahun 2023, dan dijelaskan bahwa para WP dapat menggunakan insentif pembebasan denda PKB hingga tanggal 31 Oktober 2023 nanti. Sedangkan berdasarkan pergub yang sama, para WP dapat menikmati insentif penghapusan BBNKB kedua hingga tanggal 23 Desember 2023.

​​

Masyarakat yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka dihimbau agar dapat memanfaatkan kesempatan dan insentif ini untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Subscribe Now

Thanks for subscribing!

© 2024 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page