Photo of the Hong Kong cityscape. Photo by Andrew Jephson on Unsplash.
Persatuan Uni Eropa kembali merilis daftar negara dan yurisdiksi yang dianggap tidak kooperatif dari segi perpajakan. Kini berdasarkan daftar terbaru, Hong Kong tidak lagi termasuk dalam daftar yurisdiksi yang merupakan ‘grey list’ dari segi perpajakan.
Dikeluarkannya Hong Kong dari daftar abu-abu tersebut dikarenakan adanya implementasi rezim foreign-sourced income exemption (FSIE) atau pembebasan pendapatan asing yang diperluas dalam rangka mencakup keuntungan yang berasal dari pelepasan aset yang berasal dari luar negeri di Hong Kong. Ketentuan ini sendiri mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Selain Hong Kong, sejumlah yurisdiksi lain juga dikeluarkan dari daftar abu-abu Uni Eropa sehubungan dengan perpajakan. Yurisdiksi lainnya yang dikeluarkan berjumlah 5 (lima), diantaranya termasuk Albania dan Botswana.
Sedangkan bagi Malaysia yang juga termasuk dalam daftar abu-abu, untuk saat ini masih berada dalam daftar sampai negara tersebut menyesuaikan peraturan terkait keuntungan modal.
Adanya pengurangan beberapa negara dan yurisdiksi dalam daftar abu-abu tersebut, kini hanya ada 10 yurisdiksi yang termasuk dalam daftar tersebut. Sedangkan sehubungan dengan daftar hitam Uni Eropa, kini hanya ada sebanyak 12 yurisdiksi yang termasuk dalam daftar tersebut.