Photo of Jakarta. Photo by Muhammad Ravel on Unsplash.
Pemerintah provinsi (“pemprov”) DKI Jakarta menawarkan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) sebelum batas waktunya. Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar warga Jakarta segera membayarkan PBB mereka.
Batas akhir pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan (“PBB-P2”) akan jatuh di tanggal 30 September 2023. PBB-P2 sendiri merupakan salah satu jenis income daerah yang nantinya digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta. Bagi Wajib Pajak (“WP”) yang membayarkan PBB-P2 sebelum batas akhir pembayaran maka akan mendapatkan diskon pajak sebesar 5% dari total jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Gubernur (“Pergub”) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023, yang dirilis dalam rangka memulihkan perekonomian Jakarta pasca COVID-19. WP yang tidak membayarkan PBB-P2 tepat waktu maka akan dibebankan dengan denda sebesar 2% per bulannya dari total jumlah pajak terutang, dimana angka beban akan terus bertambah hingga pajaknya lunas.