
Photo of geothermal smoke. Photo by Raul Ling on Unsplash.
Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menyarankan adanya revisi atas tarif listrik panas bumi. Atas saran tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan respons.
Bahlil mengaku telah melakukan kajian atas nilai keekonomian listrik panas bumi yang akan dibeli oleh PT PLN. Atas kajian tersebut, yang menghasilkan informasi berupa nilai keekonomian sebesar 9,5 sen per kilowatt-hour (kWh), Bahlil jatuh pada keputusan untuk menyusun insentif perpajakan. Pemberian insentif ini juga dilakukan mengingat saran dari asosiasi yang menganggap bahwa keringanan masih kurang optimal.
Oleh karena itu, saat ini Kementerian ESDM tengah melakukan penyusunan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022. Nantinya, insentif pajak yang akan diberikan dapat ditemukan dalam revisi PP dan Perpres terkait. Tidak hanya itu, perubahan seputar pemangkasan birokrasi juga akan ditemukan dalam revisi terkait.
Rencana revisi ini juga turut diperjelas oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, yang menyebutkan bahwa revisi PP 7/2017 akan memasuki tahap harmonisasi mulai minggu depan.
Revisi yang nantinya dapat ditemukan dalam revisi PP 7/2017 di antaranya termasuk kemudahan perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan juga ketentuan pemanfaatan mineral ikutan dalam uap panas bumi.




