top of page

Bali akan Berlakukan Pajak Turis Asing di Tahun 2024

28 Agustus 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a surfer on a beach. Photo by Harry Cunningham on Unsplash.

Pemerintah provinsi (“pemprov”) Bali akan mulai mengenakan pajak kepada turis asing mulai bulan Februari 2024. Nantinya, turis asing yang berkunjung ke Bali akan dikenakan pajak sebesar US$10 atau setara dengan Rp150.000 (150 ribu rupiah).


Saat ini, pemprov Bali tengah menyusun pergub, dimana pergub yang akan berlaku akan mengatur tata cara serta penjelasan atas penarikan pajak kepada turis asing. Pembayaran pajak turis sendiri hanya akan berlaku sebanyak 1 (satu) kali selama turis melakukan wisata di Bali. Pajak turis ini akan berlaku bagi turis asing yang secara langsung menuju ke Bali, ataupun yang mengunjungi Bali melalui daerah lain terlebih dahulu.


Penerimaan yang didapatkan dari pajak atau retribusi turis ini akan digunakan untuk membangun infrastruktur prioritas daerah. Hal ini juga sejalan dengan Undang-undang (“UU”) Nomor 15 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa Bali dapat menarik retribusi dalam rangka menjaga kebudayaan dan lingkungan di Bali.


Berdasarkan paparan dari pemprov Bali, pemberlakuan pajak turis diprediksikan tidak akan mempengaruhi jumlah turis yang datang ke Bali secara negatif. Pengenaan pajak turis sendiri dapat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (“PAD”) Bali hingga Rp600 miliar per tahunnya.

bottom of page