Photo of people during a concert. Photo by Vishnu R Nair on Unsplash.
Pemerintah kota (“Pemkot”) Balikpapan berencana untuk menurunkan besaran pajak konser sebesar 20%. Berdasarkan penjelasan dalam rencana Rancangan Perda Insentif dan Kemudahan Berusaha, pajak konser dan event dikatakan turun menjadi 10%.
Rencana penurunan besaran tarif pajak ini sendiri dilakukan sebagai respon dan sinkronisasi dari Undang-undang (“UU”) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau UU HKPD. Saat ini, rencana rancangan penurunan tarif tersebut berada dalam proses pembahasan secara legislatif.
Adanya pembahasan ini nantinya diharapkan akan membantu warganya yang gemar berkegiatan melalui kesenian dan hiburan. Meskipun penurunan tarif dapat mempengaruhi besar pendapatan, penurunan tarif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kegiatan-kegiatan konser dan event. Besaran tarif pajak untuk pajak konser dan event yang sebelumnya dikenakan oleh pemkot Balikpapan berkisar antara 20% hingga 30%.