top of page

29 Juli 2026

Bank Dunia Sarankan Penurunan Ambang Batas PKP untuk Pertumbuhan Ekonomi

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of the World Bank building. Photo by Erol Ahmed on Unsplash.

Dalam rangka mendorong peningkatan dan optimalisasi penerimaan pajak, Bank Dunia atau World Bank merilis laporan dengan judul “Unlocking Businesses Tax Potential for Growth” pada Juli 2026. Pada laporan tersebut, World Bank menyarankan pemerintah untuk menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Saat ini, ambang batas PKP Indonesia berada pada angka Rp4,8 miliar, atau kurang lebih setara dengan 70 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita nasional dan melampaui ambang batas PKP di negara ASEAN lain, berdasarkan temuan dari World Bank. Lembaga tersebut menyarankan pemerintah Indonesia untuk menurunkan ambang batas PKP menjadi Rp500 juta.


Menurut World Bank, ambang batas yang tinggi akan mendorong pelaku usaha untuk melaporkan pendapatan yang lebih rendah dibandingkan dengan pendapatan asli, dan juga melakukan praktik pemecahan usaha untuk memastikan bahwa bisnis yang dimiliki PKP akan tetap berada di bawah batas kena pajak. Temuan ini juga menjadi poin World Bank, di mana sejumlah perusahaan tercatat memiliki pendapatan tepat di bawah ambang batas.


Ambang batas PKP yang tinggi juga dianggap dapat mengganggu rantai kredit Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena pembeli yang tidak bisa melakukan klaim atas pengurangan pajak masukan. Akibatnya, harga dan biaya produksi terdampak dan menyebabkan ketidakseimbangan dalam keseluruhan rantai pasok.


Penurunan ambang batas PKP menjadi Rp500 juta dianggap bisa menjaring basis Wajib Pajak (WP) yang lebih banyak, tanpa harus membebani bisnis lain yang masih termasuk dalam usaha mikro dan kecil.

Lihat berita lainnya

DPR Soroti Pentingnya Perluasan Basis Pajak untuk Capai Target Penerimaan Pajak 2027
Vietnam Siapkan Diskon PPh untuk Orang Pribadi dan Perusahaan Skala Kecil
Toba Pulp (INRU) Berikan Respons atas Dugaan Kasus Korupsi Transfer Pricing
bottom of page