top of page

24 Juli 2026

Bapenda Jakarta Usul Evaluasi Insentif Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of an electric vehicle charging. Photo by Precious Madubuike on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, jumlah kendaraan listrik terus bertumbuh di Jakarta. Dengan adanya insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang khusus diberikan untuk kendaraan listrik, Bapenda Jakarta menyoroti adanya potensi penerimaan pajak daerah yang berkurang.


Bapenda Jakarta menyebutkan bahwa kepemilikan kendaraan listrik di Jakarta mencapai angka 33% hingga triwulan II 2026, dan bahwa Jakarta menyumbang  sebanyak 63% dari total mobil listrik di Indonesia. Kondisi ini berdampak bagi penerimaan yang berasal dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan adanya insentif pajak.


Potensi kehilangan penerimaan pajak akibat insentif tersebut bisa mencapai sekitar Rp2 triliun, dengan masing-masing potensi kehilangan dari PKB dan BBKNB sebesar Rp515 miliar dan Rp1,5 triliun. Oleh karena itu, Bapenda Jakarta mengusulkan adanya evaluasi kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB agar lebih adil.


Kajian akan kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB akan dilakukan bersama dengan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa insentif yang diberikan akan adil bagi pemerintah daerah, terutama karena kebijakan pembebasan pajak tersebut merupakan program nasional yang diciptakan dalam rangka mendorong kendaraan ramah lingkungan.

Lihat berita lainnya

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru di Lingkup Kemenkeu
DJBC Laporkan Kinerja dan Penerimaan Akhir Agustus 2026, Capai Rp 210,2 Triliun
Pastikan Sesuai Prosedur, Realisasi Restitusi Pajak Turun 37 Persen Hingga Agustus 2026
bottom of page