top of page

Batas Akhir Pelaporan SPT Masa PPN Mei 2023 Bergeser Jadi 3 Juli 2023

26 Juni 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person typing on a computer. Photo by ergonofis on Unsplash.

Dikarenakan adanya hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 29 Juni 2023, Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) memutuskan untuk memperpanjang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).


Hal ini juga memperhatikan adanya jadwal cuti bersama dari pemerintah pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Oleh karena itu, batas akhir pelaporan SPT PPN untuk bulan Mei 2023 jatuh pada tanggal 3 Juli 2023, setelah sebelumnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) untuk berakhir pada akhir bulan, yakni tanggal 30 Juni 2023.


Mengingat batas akhir ini bertepatan dengan hari libur, sesuai dengan ketentuan yang tertulis sehubungan dengan batas akhir jatuh pada hari libur termasuk cuti bersama dan hari libur nasional, maka batas akhir pelaporan diputuskan untuk digeser ke hari kerja berikutnya. Pemberitahuan ini disampaikan oleh DJP melalui akun twitter mereka, @DitjenPajakRI. 

bottom of page