
Photo of the Papua view. Photo by Deco Kogoya on Unsplash.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyiapkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya mendorong kepatuhan Wajib Pajak (WP) sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Kebijakan tersebut menyasar WP aktif maupun yang masih memiliki tunggakan agar segera memenuhi kewajibannya. Diskon PKB yang diberikan oleh Pemprov Papua sebesar 10% disertai dengan penghapusan sanksi atas tunggakan yang dilunasi.
Selain itu, keringanan 15% juga diberikan untuk pembayaran PKB sebelum jatuh tempo. Khusus kendaraan luar provinsi yang dimutasi menjadi pelat Papua, tersedia insentif potongan hingga 30%.
Program tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memperluas basis pajak daerah. Pelaksanaannya berlangsung selama 3 (tiga) bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2026, dan dapat diakses melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun layanan terkait sebelum periode berakhir.

