
Photo of people at a donation center. Photo by Joel Muniz on Unsplash.
Beberapa saat ini, publik tengah diramaikan oleh usulan penggunaan zakat sebagai pengganti pajak. Lebih tepatnya, usulan pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mendorong pembayaran zakat melalui lembaga nasional.
Berdasarkan paparan dari Ketua BAZNAS, Sodik Mudjahid, dibutuhkan kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam untuk membahas usulan penggunaan zakat sebagai kredit pajak, dan tidak bisa dilihat semata-mata dari kacamata fiskal. Selain itu, ada beberapa aspek yang harus disiapkan jika pemerintah berencana untuk mewujudkan usulan tersebut.
Pertama, dari segi kesiapan pemerintah dengan potensi penerimaan pajak yang digantikan oleh zakat, dan juga dari segi kesiapan umat Islam sebagai Wajib Pajak (WP) yang membayarkan zakat sebagai bagian dari keuangan negara. Kedua isu ini harus diselesaikan karena akan menyangkut kepercayaan publik.
Tidak hanya itu, pemerintah diasumsikan saat ini menilai pajak belum sebagai alat fiskal yang bisa memenuhi kebutuhan pembangunan nasional, berbeda dengan penerimaan pajak yang saat ini menjadi sumber utama biaya pendanaan belanja negara. Oleh karena itu, implementasi zakat sebagai pengganti pajak harus dianalisis dengan seksama untuk memastikan bahwa tidak ada resistensi dan kesulitan, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.




