top of page

BBM Subsidi Labuan Bajo Diperketat, Kendaraan Luar Daerah dan Penunggak Pajak Dibatasi

27 Februari 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a gas station. Photo by Hanindito Prabandaru on Unsplash.

Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Labuan Bajo diperketat dengan pembatasan bagi kendaraan berplat luar daerah dan kendaraan yang menunggak pajak.


Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 13 Tahun 2025 dengan tujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan di NTT.


Konsumsi BBM bersubsidi oleh kendaraan luar daerah dinilai berpotensi menggerus kuota yang menjadi hak Wajib Pajak (WP) setempat. Pembatasan ini juga diharapkan menjaga stabilitas pasokan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta mencegah kelangkaan dan antrian panjang.


Kendaraan yang belum melunasi pajak diarahkan menggunakan BBM non-subsidi sebagai dorongan peningkatan kepatuhan administrasi. Kebijakan tersebut juga menjadi momentum untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan sumber penting bagi kas daerah yang kemudian didistribusikan kembali ke kabupaten/kota dengan skema opsen. Penguatan pajak dan retribusi ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page