top of page

15 April 2026

Beban Pajak 40 Persen Bikin Harga Kendaraan di Indonesia Lebih Mahal

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of car traffic. Photo by Connor Williams on Unsplash.

Harga kendaraan di Indonesia dinilai belum terjangkau dibandingkan dengan negara lain, terutama di tengah melemahnya pasar otomotif nasional. Kondisi ini menjadi perhatian karena dapat memengaruhi daya beli masyarakat sekaligus memperlambat pertumbuhan industri, termasuk dalam pengembangan kendaraan listrik.


Peneliti National Center for Sustainable Transportation Technology Institut Teknologi Bandung (NCSTT ITB), Agus Purwadi, mengungkapkan bahwa struktur harga kendaraan di Indonesia didominasi oleh beban pajak yang mencapai sekitar 40%. Akibatnya, harga kendaraan di dalam negeri menjadi relatif lebih mahal dibandingkan dengan negara lain dengan tingkat pendapatan yang lebih tinggi.


Agus Purwadi, menilai pendekatan kebijakan fiskal perlu diubah dengan mengurangi beban pajak dan menggantinya dengan insentif. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan industri otomotif, serta mempercepat perputaran ekonomi secara keseluruhan.

Lihat berita lainnya

Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir
Empat Marketplace Resmi Pungut Pajak dari Transaksi Pedagang Mulai 1 Oktober 2026
Tarif Bunga Sanksi Administratif Ini Berlaku Sepanjang Oktober 2026
bottom of page