top of page

BPK Soroti Ketiadaan Dasar Hukum Sejumlah BUMN Berada di Bawah Kemenkeu

24 Juli 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of buildings next to each other. Photo by Julian Hochgesang on Unsplash.

Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini masih berada di bawah tanggung jawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara khusus. Terdapat 5 (lima) BUMN yang pengelolaannya dikecualikan dari pengelolaan Danantara, namun, tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi basis pengecualian BUMN tersebut.


Berdasarkan penjelasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), wewenang Kemenkeu untuk mengelola BUMN sudah tidak lagi berlaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025. Sesuai dengan ketentuan dalam UU terkait, pengelolaan BUMN akan secara resmi pindah dari Kemenkeu ke Danantara dan Kementerian BUMN, termasuk juga saham seri B dan seri C.


Namun, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjelaskan bahwa BUMN yang dikecualikan dari wewenang Danantara, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), PT Bina Karya, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan PT Geo Dipa Energi, merupakan BUMN yang digunakan sebagai alat fiskal dan bisa dikecualikan dari pengelolaan Danantara merujuk pada Pasal 3A ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2025.


Tetapi, analisis BPK menunjukkan ketiadaan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan kelima BUMN tersebut sebagai alat fiskal, yang kemudian direspons oleh DJKN bahwa peraturan terkait tengah disusun dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).


BPK kemudian mempertegas adanya kebutuhan dari Kemenkeu untuk melakukan koordinasi dan segera menetapkan kegunaan BUMN sebagai alat fiskal yang berada di bawah wewenang Kemenkeu kepada Badan Pengaturan (BP) BUMN.

bottom of page