top of page

Capaian Pajak Kripto Karena Dukungan Pelaku Industri dan Masyarakat

14 Mei 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of bitcoins. Photo by Kanchanara on Unsplash.

Data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan angka penerimaan pajak digital yang secara keseluruhan mencapai Rp34,9 triliun hingga Maret 2025. Salah satu kontributor dari pajak digital ini adalah pengenaan pajak atas kripto.


Sejak dikenakan pada tahun 2022, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul atas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto telah mencapai angka Rp1,2 triliun. Penerimaan pajak ini menyiratkan aktivitas kripto yang terus meningkat di Indonesia.


Berdasarkan paparan dari CEO Indodax, Oscar Darmawan, Indodax merupakan pelaku utama dari industri kripto di Indonesia dan telah memberikan kontribusi pajak sebesar Rp463,2 miliar sejak tahun 2023, atau setara dengan 38,6% dari total penerimaan pajak kripto.


Sinergi antara pembuat kebijakan, partistipasi masyarakat, dan juga pelaku industri juga menjadi faktor mengapa penerimaan pajak kripto yang terkumpul hingga bulan Maret 2025 bisa mencapai angka Rp1,2 triliun.


Sebagai rinciannya, jumlah penerimaan pajak kripto yang terkumpul dari awal hingga kuartal-I tahun 2025 mencapai angka Rp115,1 miliar. Sedangkan untuk jumlah penerimaan pajak kripto yang terkumpul pada tahun 2023 dan 2024 masing-masing berjumlah Rp220,83 miliar dan Rp620,4 miliar.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page