
Photo of railroad cafes in Vietnam. Photo by Silver Ringvee on Unsplash.
Salah satu negara tetangga Indonesia di wilayah ASEAN, Vietnam, merencanakan adanya pemberian insentif pajak yang ditargetkan bagi pengusaha berskala kecil. Insentif pajak ini direncanakan akan berlaku untuk tahun 2026 dan juga 2027.
Pemerintah Vietnam mengusulkan pemberian insentif untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) dalam bentuk diskon sebesar 30%. Usulan ini nantinya akan disampaikan dalam sidang tambahan Majelis Nasional Vietnam oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Vietnam, Ngô Văn Tuấn, sebagai salah satu strategi untuk meringankan beban pengusaha.
Harapannya, adanya pemotongan pajak tersebut dapat membantu pengusaha dari segi produksi dan operasional bisnis, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan inflasi Vietnam. Tidak hanya itu, pemberian insentif PPh tersebut juga diharapkan berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara tersebut.
Meskipun dapat meringankan beban pengusaha, pemberian diskon pajak ini juga dapat memengaruhi penerimaan pajak Vietnam, di mana pemerintah Vietnam memproyeksikan adanya kekurangan sebesar VND3,191 triliun untuk tahun 2026 dan VND3,51 triliun untuk tahun 2027.
Usulan pemotongan pajak tersebut akan berlaku bagi orang pribadi maupun perusahaan yang memenuhi ketentuan tertentu. Pertama, orang pribadi dan perusahaan dengan omzet tahunan maksimal VND10 miliar bisa mendapatkan potongan PPh sebesar 30% untuk tahun pajak 2026 dan 2027.
Perusahaan yang sebelumnya sudah mendapatkan insentif atau fasilitas pajak lainnya akan tetap mendapatkan pemotongan PPh sebesar 30%, yang nantinya akan berpengaruh pada PPh badan yang sudah dikurangi insentif pajak tersebut.




