
Photo of the Indonesian People's Representative building. Photo by Dino Januarsa on Unsplash.
Pemerintah saat ini telah menetapkan target penerimaan pajak untuk tahun 2027 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa target penerimaan pajak pada tahun 2027 ditetapkan sebesar RP2.591,4 triliun.
Atas target penerimaan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyoroti bahwa kenaikan target penerimaan pajak sebesar 12,1% dibandingkan dengan angka proyeksi penerimaan pajak tahun 2026 perlu dilakukan bersamaan dengan strategi pajak khusus. Strategi pajak yang dimaksud salah satunya adalah perluasan basis perpajakan.
Perluasan basis perpajakan, menurut Fraksi PAN, menjadi strategi yang dapat dilakukan untuk memastikan bahwa target penerimaan pajak pada tahun 2027 tercapai, dan tidak memberikan beban berlebih bagi Wajib Pajak (WP) lainnya, terutama yang sudah mematuhi ketentuan perpajakan. Kelompok WP khusus seperti WP Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan WP berpenghasilan khusus dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus.
Tidak hanya itu, Fraksi PAN juga menyarankan adanya peningkatan kepatuhan WP saat ini dan juga peninjauan ulang atas pemberian fasilitas dan insentif perpajakan. Fasilitas dan insentif pajak dapat ditinjau ulang dari segi kontribusi terhadap ekonomi Indonesia, termasuk dari segi penciptaan lapangan kerja dan investasi.
Selain Fraksi PAN, Fraksi Golkar juga menyampaikan pendapat bahwa penerimaan pajak dapat diperkuat melalui penggalian potensi perpajakan dan aktivitas ekonomi, yang dapat dilakukan melalui perluasan basis pajak, penguatan administrasi perpajakan, dan juga optimalisasi kepatuhan WP. Fraksi Golkar juga menambahkan pendapat bahwa meningkatnya target pertumbuhan ekonomi harus sejalan juga dengan kapasitas dan pertumbuhan penerimaan pajak.




