top of page

26 Agustus 2026

Coretax Diperbarui, Pembetulan Pajak WP UMKM Hanya Perlu Lapor Peredaran Bruto

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of the Coretax logo. Photo by the Directorate General of Taxes.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan perkembangan terbaru dalam sistem administrasi pajak, Core Tax Administration System (Coretax). Dengan adanya perkembangan ini, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan juga Badan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa dengan mudah menentukan selisih pajak.


Selisih yang dimaksud adalah selisih atas Pajak Penghasilan (PPh) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan saat melakukan pembetulan pajak. Melalui pembaruan sistem tersebut, WP kini hanya perlu melaporkan peredaran bruto secara utuh, dan kemudian sistem Coretax akan menghitung pelunasan PPh Final yang sudah tercatat. Dengan ini, proses telah disederhanakan.


Sebelumnya, dalam proses pembetulan pajak, WP akan mendapatkan 2 (dua) angka perhitungan dalam bentuk Selisih pada SPT yang dibetulkan dan Selisih karena pembetulan. Angka ini diperoleh melalui mekanisme delta yang berada dalam pelaporan rekapitulasi peredaran bruto UMKM. 


Kini, sistem hanya perlu memperhitungkan data pajak yang telah dicatat melalui setoran sendiri dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 420, ataupun yang melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain dengan Kode Objek Pajak 28-423-02. Dengan adanya penyederhanaan ini, WP hanya perlu melaporkan peredaran bruto melalui Lampiran L3-B Bagian A SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Lampiran L-5 SPT Tahunan Badan. 


Lihat berita lainnya

KPK Selidiki Dugaan Korupsi KPP Madya Banjarmasin, Panggil Saksi untuk Diperiksa
Coretax Diperbarui, Pembetulan Pajak WP UMKM Hanya Perlu Lapor Peredaran Bruto
DPR Soroti Pentingnya Perluasan Basis Pajak untuk Capai Target Penerimaan Pajak 2027
bottom of page