
Photo of traffic in the city. Photo by Joshua Ledezma on Unsplash.
Sejumlah provinsi ini tercatat memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku selama tahun 2026, di mana kesempatan ini bisa digunakan oleh pemilik kendaraan untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor (PKB) mereka.
Provinsi pertama yang menggelar program pemutihan pajak adalah Jakarta, di mana program pemutihan PKB digelar mulai 1 Juni 2026 dan akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2026. Program yang ditawarkan yakni pembebasan sanksi keterlambatan pembayaran pokok PKB dan Bea Balik Nama atas Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selanjutnya, Provinsi Jawa Tengah dan Lampung menjadi provinsi yang juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Jawa Tengah akan menggelar program pemutihan PKB hingga Desember 2026, dan Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026. Adapun keringanan yang ditawarkan dari Jawa Tengah berupa pengurangan pokok dan tunggakan pajak, sedangkan Lampung menawarkan penghapusan tunggakan dan denda pajak untuk tahun kedua dan seterusnya.
Bengkulu juga menjadi provinsi yang menggelar program PKB hingga akhir Agustus 2026, dengan jenis keringanan yang ditawarkan berupa pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan. Kemudian, Kalimantan Tengah jadi daerah yang program pemutihan pajaknya akan berakhir paling dekat pada tanggal 22 Juli 2026, dengan program berupa pembebasan denda dan potongan pajak.
Terakhir, Provinsi Bali juga menggelar program pemutihan PKB tergantung pada jenis kendaraan. Kendaraan dengan kapasitas cc tertentu bisa menikmati potongan pajak dalam rentang 8% hingga 9%.
Harapannya, program pemutihan pajak yang digelar bisa meringankan beban pajak para pemilik kendaraan, sehingga pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB selama masih berjalan.

