
Photo of an email with a notification. Photo by Brian J. Tromp on Unsplash.
Dalam rangka menyambut masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyebarkan email blast kepada 14,01 juta Wajib Pajak (WP). Email ini nantinya akan diterima oleh semua jenis WP, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan.
Nantinya email yang akan dikirim ke WP akan memuat sejumlah informasi terkait dengan pelaporan pajak, termasuk imbauan bagi para WP untuk segera membuat atau mendapatkan bukti potong (bupot) dan melaporkan SPT PPh Tahunan mereka untuk tahun pajak 2025. Sebelumnya, email blast ini telah dikirimkan kepada 3,97 juta WP yang secara rinci terdiri dari 2,57 juta WP Orang Pribadi dan 1,40 juta WP pemberi kerja.
Secara total, email blast akan dikirimkan kepada 14,01 juta WP yang jika dirinci lagi terdiri dari 11,38 juta WP Orang Pribadi, 1,19 juta WP Badan, dan 1,43 juta WP pemberi kerja. WP sendiri dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem administrasi pajak baru, Core Tax Administration System (Coretax), dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax.
Tercatat oleh DJP bahwa hingga tanggal 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, sebanyak 2,9 juta SPT PPh Tahunan untuk tahun pajak 2025. Jumlah SPT Tahunan terlapor ini berasal dari 2,55 juta WP Orang Pribadi Karyawan dan 270 ribu WP Orang Pribadi Non-karyawan. Kemudian, sebanyak 82.229 dan 92 WP Badan masing-masing melaporkan SPT Tahunan dalam mata uang rupiah dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Sebanyak 13,9 juta WP tercatat telah melakukan aktivasi akun Coretax, dimana jumlah ini terdiri dari 12,9 juta WP Orang Pribadi, 892 ribu WP Badan, 89.503 WP instansi pemerintah, dan 225 WP yang merupakan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

