
Photo of an open laptop. Photo by Alejandro Escamilla on Unsplash.
Batas Waktu Pembayaran/Pemungutan Pajak

Batas Waktu Pelaporan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi para Wajib Pajak (WP) yang melaporkan dan membayarkan pajak sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Relaksasi diberikan dalam bentuk pembebasan sanksi administrasi seputar kewajiban pajak.
Relaksasi yang diberikan dalam rangka mengingat implementasi sistem baru, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, yang kerap mengalami masalah. Pemberian relaksasi sanksi pajak sendiri diberikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 67/PJ/2025.
Relaksasi sanksi pajak diberikan untuk batas waktu yang ditentukan, dimana hal ini telah ditentukan untuk berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan pemberian relaksasi sanksi ini berlaku sejak tanggal 27 Februari 2025. Pemberian relaksasi sendiri dapat dilakukan jika tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) dalam rangka keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, atau dilakukan penghapusan secara jabatan jika STP telah terlanjur diterbitkan.