top of page

28 Februari 2025

DJP Berikan Pembebasan Sanksi Pajak Karena Permasalahan Coretax

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of an open laptop. Photo by Alejandro Escamilla on Unsplash.

Batas Waktu Pembayaran/Pemungutan Pajak


Batas Waktu Pelaporan Pajak



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi para Wajib Pajak (WP) yang melaporkan dan membayarkan pajak sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Relaksasi diberikan dalam bentuk pembebasan sanksi administrasi seputar kewajiban pajak.


Relaksasi yang diberikan dalam rangka mengingat implementasi sistem baru, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, yang kerap mengalami masalah. Pemberian relaksasi sanksi pajak sendiri diberikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 67/PJ/2025.


Relaksasi sanksi pajak diberikan untuk batas waktu yang ditentukan, dimana hal ini telah ditentukan untuk berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Ketentuan pemberian relaksasi sanksi ini berlaku sejak tanggal 27 Februari 2025. Pemberian relaksasi sendiri dapat dilakukan jika tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) dalam rangka keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, atau dilakukan penghapusan secara jabatan jika STP telah terlanjur diterbitkan.

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun, Menkeu Purbaya: Tanpa Perubahan Pajak
DJP Jalin Kerja Sama dengan Bank, Dukung Penagihan Aktif Pajak
Surat Edaran Ini Jadi Prosedur DJP atas Permohonan Informasi Keuangan
bottom of page