top of page

DJP Berikan Pembebasan Sanksi Pajak Karena Permasalahan Coretax

28 Februari 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an open laptop. Photo by Alejandro Escamilla on Unsplash.

Batas Waktu Pembayaran/Pemungutan Pajak


Batas Waktu Pelaporan Pajak



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi para Wajib Pajak (WP) yang melaporkan dan membayarkan pajak sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Relaksasi diberikan dalam bentuk pembebasan sanksi administrasi seputar kewajiban pajak.


Relaksasi yang diberikan dalam rangka mengingat implementasi sistem baru, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, yang kerap mengalami masalah. Pemberian relaksasi sanksi pajak sendiri diberikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 67/PJ/2025.


Relaksasi sanksi pajak diberikan untuk batas waktu yang ditentukan, dimana hal ini telah ditentukan untuk berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Ketentuan pemberian relaksasi sanksi ini berlaku sejak tanggal 27 Februari 2025. Pemberian relaksasi sendiri dapat dilakukan jika tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) dalam rangka keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, atau dilakukan penghapusan secara jabatan jika STP telah terlanjur diterbitkan.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page