
Photo of tax forms alongside a laptop. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lebih dari 6 (enam) juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mereka per tanggal 8 Maret 2026.
Lebih tepatnya, sebanyak 6,69 juta WP yang telah melaporkan SPT Tahunan, di mana mayoritas berasal dari WP yang sudah menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem administrasi pajak Core Tax Administration System (Coretax). Sebanyak 6,68 juta WP dilaporkan telah menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Coretax, dan sebanyak 5.216 WP telah menyampaikannya menggunakan Coretax Form.
Jika dilihat dari jenis WP, sebanyak 6,54 juta WP Orang Pribadi dan 142.365 WP Badan telah melaporkan SPT Tahunan PPh, yang berarti WP Orang Pribadi menjadi penyumbang terbanyak pelaporan pajak untuk saat ini. Pelapor WP Orang Pribadi sendiri dibagi lagi menjadi 5,94 juta WP Karyawan dan 595 ribu WP Nonkaryawan.
Sedangkan bagi WP Badan, sebanyak 141.171 WP telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dan sebanyak 1.194 WP Badan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk selain masa pajak Januari hingga Desember.
Perlu diingat bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 bagi WP Orang Pribadi akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2026, dan batas akhir pelaporan untuk WP Badan akan jatuh pada tanggal 30 April 2026.

