
Photo of an office from the inside. Photo by Israel Andrade on Unsplash.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan capaian penerimaan pajak nasional pada tahun 2026 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pendaftaran terhadap sejumlah Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan tinggi di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua (KPP WPB Dua).
Pendaftaran ini dilakukan kepada 165 WP besar pada kegiatan Tax Gathering, yang kini resmi terdaftar di KPP WPB Dua mulai tanggal 1 Juli 2026. Pendaftaran ini dianggap sebagai langkah yang dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan juga memastikan bahwa target penerimaan pajak 2026 tercapai.
Pendaftaran WP besar ini juga diharapkan menjadi langkah tepat untuk memastikan sinergi antara otoritas pajak dan WP sejak awal masa administrasi, termasuk juga untuk memastikan pemahaman yang sama terkait hak dan kewajiban WP, dan memastikan bahwa hubungan didasari kepercayaan, integritas, hingga kepatuhan pajak dan dunia usaha.
KPP WPB Dua juga menjadi KPP yang akan menerapkan metode kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance, serta mendorong WP besar terdaftar untuk aktif berkomunikasi dengan Account Representative (AR) masing-masing sehubungan dengan laporan keuangan dan proses bisnis untuk memastikan bahwa perpajakan WP terkait tidak perlu sampai pada tahap pemeriksaan pajak.
Kolaborasi dan pendaftaran WP besar di KPP WPB Dua diharapkan dapat membawa potensi tambahan bagi penerimaan pajak negara sebanyak Rp805,42 triliun, atau setara dengan 34,15% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

