top of page

11 Agustus 2026

DJP Respons Isu Pengenaan Pajak Baru atas Rumah Kontrakan Mulai 2027

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of house miniatures with a key and calculator. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan respons atas kabar beredar yang menyebutkan rencana pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap rumah yang disewakan atau dikontrakkan. Rencana ini merupakan pernyataan yang disebutkan oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran, Rofyanto Kurniawan.


Berdasarkan pernyataan Rofyanto saat itu, pajak yang tengah direncanakan ini akan menargetkan pemilik rumah dengan jumlah properti lebih dari satu, dengan anggapan bahwa properti tersebut digunakan sebagai properti kontrak atau sewa. Langkah ini dianggap sebagai strategi untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa adanya peningkatan tarif pajak.


DJP merespons pernyataan tersebut, yang menyebutkan bahwa pada dasarnya penghasilan yang diterima oleh pemilik dari kegiatan penyewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh), sesuai dengan kebijakan yang berlaku.


Pemerintah dikatakan terus mengeluarkan strategi dan upaya untuk memastikan bahwa penerimaan negara meningkat melalui sejumlah langkah optimalisasi, seperti penguatan basis pajak dan peningkatan kepatuhan pajak. Hal ini bukan berarti pemerintah akan menciptakan pajak baru yang khusus dikenakan kepada rumah kontrakan atau sewaan.


DJP juga melanjutkan penjelasan dengan menyebutkan bahwa belum ada usulan program khusus yang ditargetkan untuk pemilik rumah kontrakan atau sewa untuk tahun 2027. Sebagai langkah peningkatan penerimaan negara dan menjalankan program kerja, DJP akan fokus pada sejumlah aspek, seperti kondisi ekonomi dan masyarakat, analisis risiko, hingga kesiapan sistem pajak.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
bottom of page