top of page

DJP Rilis Fitur Layanan Baru, Mudahkan WP Akses Informasi Perpajakan

29 September 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a person typing on their phone. Photo by Pradamas Gifarry on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) telah resmi meluncurkan layanan baru yang dapat diakses dengan mudah oleh Wajib Pajak (“WP”). Layanan dalam bentuk chatbot ini merupakan virtual assistant yang dapat ditemukan pada laman pajak.go.id.


Chatbot ini nantinya akan menyajikan informasi perpajakan tanpa adanya batas waktu penggunaan layanan, yang berarti layanan ini sendiri dapat digunakan selama 24 jam dalam seminggu. Menu informasi yang ditawarkan oleh chatbot bernama Fisko dan Fiska ini diantaranya termasuk informasi mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), EFIN, Surat Pemberitahuan (“SPT”), aplikasi perpajakan, pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dan NPWP, dan lainnya.


Selain chatbot ini, DJP juga merilis layanan khusus yang dapat diakses oleh para pelaku Usaha Mikro, Menengah, dan Kecil (“UMKM”), yakni layanan WhatsApp (“WA”) bot yang juga bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi perpajakan untuk para pelaku.


WA bot ini dapat diakses melalui nomor 08115615008, dan juga dapat diakses selama 24 jam dalam seminggu. Sedangkan untuk informasi-informasi utama yang ditawarkan oleh WA bot ini diantaranya seperti penjelasan terkait UMKM dalam perpajakan, informasi mengenai pajak penghasilan, lupa EFIN, informasi perubahan data, serta informasi lainnya yang dapat diakses oleh pelaku UMKM.

bottom of page