top of page

DJP Siapkan Coretax Mobile Wajib Pajak Bisa Akses Layanan Pajak Lewat Ponsel

6 Maret 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a person holding their mobile phone. Photo by Kelli McClintock on Unsplash.

Peluncuran Core Tax Administration System (Coretax) mobile akan segera dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari pengembangan layanan digital perpajakan di Indonesia.


Aplikasi tersebut dirancang agar dapat digunakan melalui perangkat Android dan iOS sehingga dapat memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam mengakses sistem Coretax.


DJP dan Kemenkeu menyiapkan Coretax Mobile sebagai kanal tambahan yang difokuskan untuk mendukung proses aktivasi akun serta penggunaan kode otorisasi bagi Wajib Pajak (WP). Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses layanan dan meningkatkan kemudahan administrasi perpajakan secara digital.


Selain aplikasi mobile, DJP juga telah menghadirkan Coretax Form sebagai formulir elektronik dalam sistem Coretax yang dapat diunduh sehingga tetap dapat digunakan ketika kondisi jaringan internet tidak stabil.


Fitur tersebut dapat dimanfaatkan oleh WP Orang Pribadi (OP) yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status nihil dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page