top of page

6 Maret 2026

DJP Siapkan Coretax Mobile Wajib Pajak Bisa Akses Layanan Pajak Lewat Ponsel

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a person holding their mobile phone. Photo by Kelli McClintock on Unsplash.

Peluncuran Core Tax Administration System (Coretax) mobile akan segera dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari pengembangan layanan digital perpajakan di Indonesia.


Aplikasi tersebut dirancang agar dapat digunakan melalui perangkat Android dan iOS sehingga dapat memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam mengakses sistem Coretax.


DJP dan Kemenkeu menyiapkan Coretax Mobile sebagai kanal tambahan yang difokuskan untuk mendukung proses aktivasi akun serta penggunaan kode otorisasi bagi Wajib Pajak (WP). Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses layanan dan meningkatkan kemudahan administrasi perpajakan secara digital.


Selain aplikasi mobile, DJP juga telah menghadirkan Coretax Form sebagai formulir elektronik dalam sistem Coretax yang dapat diunduh sehingga tetap dapat digunakan ketika kondisi jaringan internet tidak stabil.


Fitur tersebut dapat dimanfaatkan oleh WP Orang Pribadi (OP) yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status nihil dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
bottom of page