top of page

7 September 2026

DJP Siapkan Keringanan Penghapusan Sanksi Pajak Bagi WP Terdampak Gempa NTT

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of they city view in East Nusa Tenggara. Photo by Dhiemas Afif Febriyan on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan keringanan yang diharapkan bisa mengurangi beban Wajib Pajak (WP) yang terdampak bencana alam gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Keringanan tersebut berupa penghapusan sanksi administratif atas kewajiban pajak.


Penghapusan sanksi tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-185/PJ/2026, yang nantinya akan berlaku atas sejumlah kewajiban yang menyangkut perpajakan, seperti pembayaran atau penyetoran pajak, pembuatan faktur pajak, dan juga penyampaian atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) milik WP.


Berdasarkan surat keputusan tersebut, pemberian keringanan berupa penghapusan sanksi didasari penetapan keadaan darurat bencana alam gempa NTT yang dikategorikan sebagai force majeure atau keadaan kahar. Gempa bumi dianggap sebagai bencana yang mempengaruhi pemenuhan kewajiban pajak WP NTT.


Meskipun terdapat penghapusan sanksi, DJP menambahkan bahwa WP tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka hingga 30 September 2026, termasuk untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehubungan dengan pembuatan faktur pajak.


Penghapusan sanksi ini diberlakukan atas penyampaian SPT Masa yang jatuh tempo pada periode 20 Agustus 2026 hingga 20 September 2026, serta atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan yang berakhir pada 31 Agustus 2026.


Selain itu, pemberian keringanan tersebut juga berlaku atas keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada periode 15 Agustus 2026 hingga 15 September 2026, dan juga pembuatan faktut pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) untuk Masa Pajak Juli 2026 dan Agustus 2026.

Lihat berita lainnya

Penting Bagi Perusahaan Batu Bara, DJP Edukasi Ketentuan Pot-put Pajak
DJP Siapkan Keringanan Penghapusan Sanksi Pajak Bagi WP Terdampak Gempa NTT
Penerimaan Pajak Meningkat, Menkeu Purbaya Sebut Karena Perbaikan Kinerja SDM
bottom of page