
Photo of several police officers on guard. Photo by Sean Lee on Unsplash.
Saat ini publik tengah ramai dengan ketentuan kemungkinan afiliasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dalam proses pengawasan pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026.
Atas isu beredar tersebut, DJP merilis Keterangan Tertulis DJP Nomor KT-1/2026 yang menegaskan kembali kewenangan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Kegiatan dan aktivitas pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, hanya bisa dilakukan oleh petugas DJP.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas dipertegas bukan merupakan bagian dari petugas pajak sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan juga penegakan hukum perpajakan. Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanyalah pendamping petugas pajak jika dibutuhkan pada kondisi tertentu.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, juga membantah kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan kegiatan pengawasan pajak dan penegakan hukum pajak, melainkan hanya sebagai bentuk kerja sama di bidang koordinasi informasi.
Perilisan SE-8/PJ/2026 digunakan sebagai pedoman kerja internal pegawai pajak, sehubungan dengan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan dengan basis risiko atau risk-based compliance. Pedoman ini dirilis untuk mengakomodasi perubahan teknologi dan analisis data yang bisa dilakukan secara digital.

