
Photo of a chessboard. Photo by Felix Mittermeier on Unsplash.
Beberapa strategi ini akan diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mengejar dan meningkatkan penerimaan pajak untuk tahun 2027. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, yang mayoritas mengandung unsur digitalisasi dalam implementasi dan pengembangan infrastruktur perpajakan.
Strategi pertama yang akan diberlakukan berhubungan dengan pengembangan infrastruktur yang mendukung teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), dan juga strategi pengembangan tax crime handling system (TCHS) atau sistem yang menangani tindak pidana di bidang perpajakan.
Strategi ketiga yang akan diberlakukan oleh DJP merujuk pada pengembangan sistem bernama asset recovery management system (ARMS), yang dapat digunakan untuk mengelola data aset milik Wajib Pajak (WP), penanggung pajak, hingga tersangka yang dapat digunakan oleh penyidik.
Selanjutnya, DJP juga akan memberlakukan beberapa strategi yang berhubungan dengan implementasi kebijakan, baik untuk level dalam negeri maupun level luar negeri. Strategi ini termasuk penegakan kebijakan pertukaran informasi keuangan yang telah difasilitasi oleh crypto asset reporting framework dan juga common report standard (CRS). Tidak hanya itu, DJP juga akan memberlakukan kebijakan penagihan tunggakan untuk pajak dalam skala global.
Strategi lain yang juga akan diberlakukan DJP termasuk penegakan hukum dan juga implementasi dari cooperative compliance, yang diberlakukan lewat tax control framework (TCF). Cooperative compliance sendiri telah direncanakan untuk dilakukan atas beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PLN, Pertamina, dan Pelindo.
Terakhir, DJP juga akan melakukan evaluasi dari pola pengawasan pelaku usaha ekonomi digital sebagai strategi meningkatkan penerimaan pajak pada tahun 2027, serta untuk menjaga kerangka hubungan Indonesia dengan negara lain secara bilateral dan multilateral.




