
Photo of employees on their desks in an office. Photo by Arlington Research on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikabarkan akan melakukan perubahan terhadap pegawai-pegawainya sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-556/PJ/PJ.01/2026. Perubahan yang akan dilakukan yakni termasuk mutasi dan pelantikan ribuan pegawai ke dalam jabatan fungsional.
Perubahan ini akan menyasar 1.261 pegawai, di mana lebih tepatnya sebanyak 1.227 pegawai akan dimutasi dan diangkat ke dalam jabatan fungsional seperti pemeriksaan pajak, penilai dan asisten penilai pajak, hingga penyuluh dan asisten penyuluh pajak. Selain itu, sebanyak 34 pegawai akan mendapatkan pelantikan sebagai fungsional pranata keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pelantikan dilakukan oleh DJP sesuai dengan keputusan KEP-182/PJ/2026 dan KEP-184/PJ/2026, dan mewajibkan pegawai yang dilantik untuk memenuhi sejumlah hal sebelum proses pelantikan pada 3 September 2026 mendatang.
Pegawai yang dilantik akan diwajibkan untuk menyelesaikan penilaian kinerja pegawai, menerima penugasan di unit kerja lama sehubungan dengan persiapan di unit kerja baru, menghadiri secara fisik unit kerja baru pada tanggal 7 September 2026, dan juga memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2021 sehubungan dengan pembayaran pindah tugas.




