
Photo of several clustered buildings. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Pembicaraan mengenai pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih berlanjut hingga kini. Salah satu topik yang dibicarakan seputar PFII adalah pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan bagi investor yang nantinya akan beroperasi di kawasan PFII.
Salah satu jenis fasilitas perpajakan yang disiapkan oleh pemerintah dalam kawasan PFII adalah pemberian tax holiday sebesar 0% selama 50 tahun. Meskipun begitu, pemberian tax holiday tetap mengacu pada penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT), sehingga akan berlaku selama memenuhi persyaratan tertentu.
Hal ini ditekankan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, yang juga menyebutkan bahwa pemberian tax holiday merupakan hal yang umum dilakukan oleh pusat finansial lain di dunia bersamaan dengan pemberlakuan pajak minimum global. Tidak hanya itu, implementasi GMT di kawasan PFII tetap diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan kepatuhan Indonesia terhadap standar fiskal global.
Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 sebagai dasar implementasi pajak minimum global, dengan tarif berlaku sebesar 15% atas perusahaan multinasional dengan omzet tahunan lebih dari EUR750 juta. Indonesia juga akan menyesuaikan pemberian tax holiday dengan standar pajak internasional untuk menghindari persaingan tidak sehat.




