
Photo of a car from the back driving through the rain. Photo by Hang Lark on Unsplash.
Sejumlah daerah ini melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku selama bulan April 2026. Hingga saat berita ini ditulis, terdapat 2 (dua) provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan PKB, yakni Aceh dan Sulawesi Tenggara.
Program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di Provinsi Aceh digelar dan berlaku hingga tanggal 30 April 2026. Pada program yang digelar oleh pemerintah Aceh, fokus pemutihan diberikan dalam bentuk penghapusan denda dan tunggakan PKB yang diberikan dalam 3 (tiga) kondisi tertentu.
Pertama, untuk kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh, akan dihapuskan tunggakan PKB kecuali untuk masa tahun berjalan. Kemudian, penghapusan denda sepenuhnya untuk kendaraan baru yang baru didaftarkan oleh pemilik kendaraan, sehingga pemilik hanya perlu membayarkan pokok pajak kendaraan tahun berjalan. Terakhir, kendaraan baru akan dibebaskan dari pengenaan pajak progresif.
Daerah kedua yang juga menjalankan program pemutihan pajak kendaraan adalah Provinsi Sulawesi Tenggara yang programnya diberlakukan untuk pelajar dan mahasiswa dan berlaku hingga akhir April 2026. Program pemutihan PKB yang diberikan oleh pemerintah yakni berupa penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

