top of page

2 September 2026

Dugaan Kesulitan Proses Pencairan Restitusi Pajak, DJP Tegaskan Sesuai Prosedur

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person holding out bills. Photo by Marek Studzinski on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa realisasi restitusi pencairan pajak telah berjalan tanpa adanya proses yang dipersulit. Paparan ini muncul setelah adanya protes dari berbagai pengusaha nasional dan asing terkait dengan kecepatan pencairan restitusi pajak.


Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa proses pencairan restitusi pajak dijalankan sesuai dengan prosedur mulai dari pemeriksaan hingga tenggat waktu pencairan restitusi. Namun, berita perusahaan asing asal Jepang hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengalami kesulitan atas pencairan restitusi jadi perhatian pemerintah, terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Atas protes tersebut, DPR akan membahas isu pencairan restitusi jika ada informasi sehubungan dengan fungsi pengawasan Komisi Keuangan DPR.


Menurut data yang dimiliki oleh DJP, sampai dengan bulan Juli 2026, angka realisasi pencairan restitusi pajak telah mencapai Rp185,38 triliun, atau menurun 34% jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama di tahun 2025 lalu. Dari jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi jenis pajak dengan realisasi restitusi pajak paling besar.


Hingga Juli 2026, jumlah restitusi pajak dari PPN yang dicairkan mencapai Rp130,9 triliun. Sedangkan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Lainnya masing-masing mencapai Rp52,66 triliun dan Rp1,82 triliun.

Lihat berita lainnya

Negara G20 Dukung Perbaikan Sistem Pajak untuk Pertumbuhan Ekonomi
Tiga dari Sebelas Hakim Agung Baru Dilantik akan Urus TUN Pajak
Dugaan Kesulitan Proses Pencairan Restitusi Pajak, DJP Tegaskan Sesuai Prosedur
bottom of page