
Photo of cars on a street from behind. Photo by Adil Murshed on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Gubernur Banten, Andra Soni, program pemutihan pajak yang berlaku untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Banten akan berakhir pada akhir Oktober 2025 setelah diadakan sejak bulan April 2025.
Mengingat berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan tersebut, Andra Soni mengingatkan dan mengharapkan para pemilik kendaraan untuk dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan tersebut. Hal ini lantaran program pemutihan PKB tidak akan diadakan kembali dalam waktu dekat.
Tidak hanya itu, Andra Soni juga mengharapkan bahwa para Wajib Pajak (WP) pemilik kendaraan untuk tetap taat membayarkan pajak terutang mereka setelah tunggakan pajak dihapuskan sebagai bentuk pemutihan pajak kendaraan, dimana WP hanya perlu membayarkan pajak kendaraan tahun berjalan di setiap tahunnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Selain itu, berdasarkan data milik pemerintah Banten, angka realisasi penerimaan yang berasal dari PKB telah mencapai Rp1,7 triliun hingga tanggal 28 Oktober 2025.

