top of page

10 Agustus 2026

Gubernur Jakarta Pramono Pastikan Data Pajak Aman Pasca Kebakaran Gedung Bapenda

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of folders in a filing cabinet. Photo by Maksym Kaharlytskyi on Unsplash.

Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta yang terletak di Jakarta Pusat diketahui mengalami kebakaran pada Jumat (7/8) malam lalu, sekitar pukul 21.30 WIB. Gedung tersebut merupakan Gedung Dinas Teknis yang diketahui menyimpan sejumlah data penting milik masyarakat Jakarta.


Berdasarkan paparan dari Gubernur Jakarta, Pramono Anung, kebakaran Gedung Dinas Teknis Bapenda Jakarta dipastikan tidak akan mengganggu keamanan data perpajakan masyarakat Jakarta maupun kinerja pelayanan publik Jakarta. Hal ini berkat adanya sistem pencadangan digital yang mencakup data perpajakan warga Jakarta dan sudah adanya backup digital.


Tidak hanya itu, pelayanan publik akan tetap berjalan dengan normal dan merupakan prioritas utama pemerintahan Jakarta. Masyarakat dikatakan tidak perlu khawatir akan proses dan keberlangsungan pemerintahan daerah.


Pramono juga melaporkan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran ini dan kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 02.00 WIB dengan bantuan 37 unit pemadam kebakaran dan 185 personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Dinas Gulkarnat Jakarta.


Meskipun begitu,  kebakaran berdampak pada Traffic Management Control (TMC) atau Intelligent Traffic Control System (ITCS) yang dimiliki Dinas Perhubungan. Kebakaran ini menyebabkan pengoperasian sistem pengaturan lalu lintas harus dilakukan secara manual untuk sementara waktu. Pramono juga telah menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk menambah personel lapangan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan.


Gedung Dinas Teknis Bapenda Jakarta diketahui menjadi kantor sejumlah instansi pemerintah, seperti Bank Jakarta, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dengan jumlah sekitar 1.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di gedung tersebut.


Akibat kebakaran ini, ASN tersebut akan mengalami masa Work From Home (WFH) secara bergiliran, menggunakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta lainnya, atau menggunakan kantor di kantor suku dinas wilayah kota.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
bottom of page