top of page

27 Januari 2026

Insentif Pajak Capital Gain Properti di Korea Selatan Berakhir Tahun Ini

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of houses in South Korea. Photo by rawkkim on Unsplash.

Kebijakan pengecualian pajak capital gain bagi pemilik banyak rumah di Korea Selatan dipastikan tidak akan diperpanjang. Insentif pajak atas penjualan properti yang pertama kali diterapkan pada Mei 2022 tersebut akan berakhir pada 9 Mei 2026 setelah sempat diperpanjang selama beberapa tahun untuk menopang pasar properti.


Pajak capital gain tetap diberlakukan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki lebih dari satu properti dengan tarif berkisar antara 6% hingga 45%. Pemilik 2 (dua) rumah di wilayah yang ditetapkan sebagai zona spekulatif akan dikenakan tambahan tarif sebesar 20 poin persentase.


Sementara itu, kepemilikan 3 (tiga) rumah atau lebih akan dikenakan tambahan 30 poin persentase di atas tarif dasar. Kebijakan ini dinilai lebih tepat untuk menjaga keseimbangan pasar properti dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet Korea Selatan.

Lihat berita lainnya

Surat Edaran Ini Jadi Prosedur DJP atas Permohonan Informasi Keuangan
Menkeu Purbaya Kejar Potensi Pajak dari Perdagangan Emas Ilegal
Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
bottom of page