top of page

Insentif Pajak Ditawarkan Oleh BRIN Bagi Pelaku Usaha Pelaku Riset

22 September 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a team conducting research. Photo by UX Indonesia on Unsplash.

Insentif pajak akan diberikan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (“BRIN”) kepada para pelaku usaha yang berkecimpung dan mendorong penelitian dan inovasi di bagian penciptaan produk. Hal ini juga sejalan dengan pendorongan BRIN terkait mandat yang menyebutkan bahwa hasil riset bisa dikomersialisasikan.


Insentif pajak yang akan diberikan oleh BRIN kepada para pelaku usaha yakni dalam bentuk super tax deduction, dimana dijelaskan bahwa pelaku usaha dapat melakukan klaim maksimal 100% dari pendapatan brutonya. Bahkan, pihak BRIN menambahkan bahwa pelaku usaha juga dapat menerima tambahan maksimal 200% jika inovasinya bisa dikomersialisasikan. Ini berarti bahwa total insentif pajak yang dapat digunakan secara keseluruhan akan berjumlah 300% dari penghasilan bruto.


Insentif pajak ini dapat diakses oleh para pelaku usaha melalui laman oss.go.id yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”), karena BRIN bekerja sama dengan BKPM untuk memfasilitasi pemberian insentif pajak ini. BRIN juga bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”) untuk mengelola katalog elektronik sektoral inovasi dalam rangka mendukung substitusi impor dengan produk hasil riset dalam negeri.


Dukungan ini diberikan kepada produk inovasi hasil riset yang telah memenuhi persyaratan seperti memiliki kekayaan intelektual yang menjamin pembagian royalti, sertifikasi dan/atau standardisasi produk, yang kemudian dinyatakan layak tayang dalam katalog elektronik sektoral inovasi.

bottom of page