
Photo of a building in Batam area. Photo by Muhammad Rivaldo on Unsplash.
Program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, untuk mendorong Wajib Pajak (WP) melunasi tunggakan pajak.
Melalui kebijakan tersebut, diberikan diskon bagi WP yang melunasi tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2025, sekaligus penghapusan sanksi administratif berupa denda untuk mengoptimalkan kepatuhan pembayaran pajak.
Rincian keringanan meliputi pengurangan pokok pajak sebesar 10% untuk tunggakan PBB tahun pajak 2023 hingga 2025, sebesar 25% untuk tunggakan PBB tahun 2018 hingga 2022, sebesar 50% untuk tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2017, dan sebesar 75% untuk tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2012.
Program ini berlaku untuk seluruh WP, baik Orang Pribadi (OP) maupun badan, sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah. Dengan adanya fasilitas ini, WP perlu melunasi tagihan PBB tahun 2026 terlebih dahulu, yang juga mendapatkan diskon sebesar 5%. Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui kanal resmi epbb.batam.go.id, dengan periode program berlangsung mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

