
Photo of a veteran from the back. Photo by sydney Rae on Unsplash.
Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100% kepada veteran, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau.
Fasilitas tersebut juga berlaku untuk janda dan duda dari para penerima manfaat sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Insentif tersebut hanya berlaku untuk 1 (satu) objek pajak yang digunakan sebagai tempat tinggal dan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Untuk memperoleh fasilitas ini, Wajib Pajak (WP) harus mengajukan permohonan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam dengan melampirkan sejumlah dokumen, seperti surat permohonan kepada Wali Kota Batam melalui Kepala Bapenda, Surat Keterangan (SK) pensiun, Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat atau bukti kepemilikan rumah, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Permohonan tersebut dapat diajukan secara perorangan maupun kolektif melalui loket PBB di kantor Bapenda Kota Batam. Pemberian insentif ini merupakan kewenangan kepala daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, yang memungkinkan pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penghapusan pokok pajak maupun sanksinya.

